Hitung Zakat Anda dengan Mudah dan TepatHitung zakat profesi, maal, emas, perak, perdagangan, dan zakat fitrah secara cepat, mudah, dan sesuai syariat Islam.
Pertanyaan yang Sering DitanyakanJawaban atas pertanyaan umum seputar kalkulator zakat kami.
โ๏ธ Apakah kalkulator ini sesuai syariat?
Ya. Kalkulator ini dikembangkan berdasarkan ketentuan fiqih zakat yang merujuk pada fatwa MUI dan panduan BAZNAS. Kadar dan nisab yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Indonesia.
๐ Bagaimana jika penghasilan tidak tetap?
Gunakan rata-rata penghasilan bulanan dalam 12 bulan terakhir. Jika total tahunan mencapai nisab (85 gram emas), zakat wajib sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Konsultasikan dengan tim ODOJ via WhatsApp 087769690635.
๐ฌ Apakah ada konsultasi langsung?
Tentu! Setelah kalkulasi selesai, klik tombol WhatsApp dan hasil perhitungan Anda akan langsung terkirim ke tim amil zakat ODOJ di 087769690635 untuk diproses lebih lanjut.
๐ฐ Berita Penyaluran
Laporan Terbaru dari LapanganProgram nyata yang didanai dari zakat Anda โ langsung dari website resmi ODOJ Untuk Negeri.
Memuat berita terbaruโฆ
Masih banyak cerita nyata di balik setiap zakat Anda ๐Baca laporan lengkap penyaluran โ dari penerima manfaat langsung, foto dokumentasi, hingga program terbaru ODOJ di seluruh Indonesia.
Pahami Kewajiban Zakat AndaPenjelasan ringkas dan mudah dipahami tentang zakat dalam Islam.
Zakat adalah rukun Islam ke-4, kewajiban mengeluarkan sebagian harta kepada golongan yang berhak (mustahiq) ketika harta telah mencapai syarat tertentu. Zakat menyucikan harta dan jiwa, serta menjadi instrumen pemerataan ekonomi dalam Islam. Terdapat dua jenis utama: zakat maal (harta) dan zakat fitrah.
Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang mewajibkan zakat. Jika harta belum mencapai nisab, zakat belum wajib. Nisab berbeda tiap jenis: emas setara 85 gram emas, perak 595 gram perak, perdagangan setara 85 gram emas. Zakat fitrah tidak mensyaratkan nisab โ wajib bagi semua muslim yang mampu.
Haul adalah syarat waktu kepemilikan harta, yaitu satu tahun Hijriah (ยฑ354 hari). Harta harus dimiliki selama satu haul penuh dan selalu mencapai nisab dalam periode tersebut. Pengecualian: zakat pertanian dan zakat fitrah tidak mensyaratkan haul.
Zakat maal wajib bagi setiap muslim yang: (1) merdeka, (2) memiliki harta yang mencapai nisab, (3) harta dimiliki selama satu haul, dan (4) harta merupakan milik penuh. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri.
๐ Majalah OUN
Majalah Penyaluran LengkapLaporan distribusi zakat ODOJ Untuk Negeri dalam format majalah โ transparan, menyeluruh, dan menginspirasi.
Memuat edisi majalahโฆ
Laporan penyaluran kami terbuka untuk semua muzaki ๐Setiap edisi Majalah OUN memuat data distribusi lengkap โ siapa yang menerima, berapa, dan dari program apa. Transparansi adalah amanah kami.